JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah dana pajak dari praktik penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Ditjen Pajak. Puluhan pegawai terbukti memanfaatkan kewenangan mereka untuk menggelapkan uang pajak.
"Sejak awal kami sudah berkomitmen meningkatkan pengawasan internal. Kalau boleh saya beri data, sekitar Rp245 miliar berhasil kami selamatkan," ujar Bimo dalam acara diskusi di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rincian dana pajak yang diselamatkan berasal dari 42 oknum pegawai pajak dalam beberapa tahun terakhir. Semua pegawai tersebut kini telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekitar 42 ditambah 11 pegawai, total 53 orang. Yang 42 orang sudah dipecat dengan hasil penyelamatan Rp245 miliar. Mungkin di 2026, 11 orang lainnya juga akan dipecat," jelas Bimo.
Bimo juga menyoroti kasus korupsi pejabat pajak di Jakarta Utara, yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap delapan orang, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
"Yang terjadi di Jakarta Utara memang ada oknum yang mencederai kepercayaan wajib pajak dan mencoreng reputasi Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.
Di sisi lain, Bimo menegaskan akan menerapkan aturan baru untuk mencegah konflik kepentingan di lingkungan pejabat pajak.
"Bentar lagi keluar aturannya. Bagi anggota Ditjen Pajak yang ingin resign, akan ada masa tunggu lima tahun sebelum bisa berkiprah sebagai konsultan, tax officer, atau penasihat pajak. Kami juga mengunci NIK dan NPWP di sistem coretax sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik atau menjadi kuasa pajak," katanya.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan hingga semester I 2025 mencapai Rp1.420 triliun, atau sekitar 58% dari target tahunan.
Namun potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia berkisar 6–9% dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan sekitar Rp1.300 triliun setiap tahun, akibat ketidakpatuhan wajib pajak dan sektor informal yang belum tersentuh.
(Feby Novalius)