"Bentar lagi keluar aturannya. Bagi anggota Ditjen Pajak yang ingin resign, akan ada masa tunggu lima tahun sebelum bisa berkiprah sebagai konsultan, tax officer, atau penasihat pajak. Kami juga mengunci NIK dan NPWP di sistem coretax sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik atau menjadi kuasa pajak," katanya.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan hingga semester I 2025 mencapai Rp1.420 triliun, atau sekitar 58% dari target tahunan.
Namun potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia berkisar 6–9% dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan sekitar Rp1.300 triliun setiap tahun, akibat ketidakpatuhan wajib pajak dan sektor informal yang belum tersentuh.
(Feby Novalius)