Investasi yang sehat seharusnya berorientasi pada pembangunan nilai perusahaan dan kontribusi terhadap ekonomi nasional. Sebaliknya, perdagangan saham atau trading tetap diperbolehkan selama mematuhi rambu-rambu syariah, seperti yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 dan No. 135.
Membangun kedisiplinan dan pemahaman terhadap nilai perusahaan menjadi kunci sukses dalam mengelola harta secara amanah. Dengan sistem yang transparan dan akad yang jelas, pasar modal syariah hadir sebagai solusi finansial yang tidak hanya menguntungkan secara pribadi, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi umat.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu berinvestasi selama didasari oleh niat yang benar dan pemahaman yang cukup. Dengan demikian, pasar modal dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang halal dan bertanggung jawab.
(Feby Novalius)