Utang Pinjol Lewat 90 Hari? Begini Risikonya

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 25 Januari 2026 06:05 WIB
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih masyarakat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu membayarnya.

Dalam penagihan utang, ada banyak hal yang diatur, salah satunya soal batas waktu 90 hari.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol hangus secara otomatis apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pihak pinjol dilarang menagih utang secara langsung setelah 90 hari, namun artinya Anda tetap berkewajiban membayar utang pinjol tersebut.

Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama Anda akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempersulit Anda saat mengajukan pinjaman di masa depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya