Utang Pinjol Lewat 90 Hari? Begini Risikonya

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 25 Januari 2026 06:05 WIB
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih masyarakat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Anda dapat menghubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan utang tersebut. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK.

Nantinya, OJK akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya: Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya