Mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi/komisaris serta mensyaratkan sertifikasi Certified Accountant (CA) bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Mempercepat inisiatif pendalaman pasar dari sisi suplai dan permintaan melalui sinergi dengan kementerian terkait dan Bank Indonesia.
Memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan pelaku industri guna memastikan reformasi berjalan berkesinambungan.
Kiki juga menenangkan para emiten dengan memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan dilakukan secara mendadak tanpa persiapan. Masa transisi akan diberikan dengan tahapan (stages) yang jelas. Selain itu, pemerintah juga telah melonggarkan batas investasi bagi asuransi dan dana pensiun milik pemerintah untuk masuk ke bursa sebagai penyangga pasar.
"Insya Allah, tidak usah khawatir ya Bapak Ibu ya, kita sama-sama lah kita memahami permasalahannya dan kita sama-sama mencari jalan keluar untuk bisa bersama-sama meningkatkan atau melakukan reformasi integritas di sektor pasar modal," tutupnya.
Strategi "8 Rencana Aksi" ini diharapkan menjadi titik balik bagi pasar modal Indonesia untuk naik kelas menjadi bursa yang lebih transparan, efisien, dan menjadi motor penggerak utama ekonomi nasional.
(Taufik Fajar)