Ternyata Ini Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 01 Februari 2026 22:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian. 

Pembayaran sekaligus dilakukan jika peserta:

Mencapai usia 56 tahun
Mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain

Mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak aktif bekerja di tempat lain.

Tinggal di luar negeri untuk selamanya

Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya