Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian.
Pembayaran sekaligus dilakukan jika peserta:
Mencapai usia 56 tahun
Mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain
Mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak aktif bekerja di tempat lain.
Tinggal di luar negeri untuk selamanya
Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
(Taufik Fajar)