Investor Asing Jadi Pemegang Saham BEI? Ini Penjelasan Bos Danantara

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 02 Februari 2026 07:30 WIB
Investor Asing Jadi Pemegang Saham BEI? Ini Penjelasan Bos Danantara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perusahaan asing berpeluang menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi rampung. Menurut Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani, skema kepemilikan tersebut bukan hal baru karena telah diterapkan di banyak bursa efek dunia. Demutualisasi dinilai akan membawa perubahan fundamental pada struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal.

"Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan," ujar Rosan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Sebagai informasi, pemerintah tengah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi BEI agar bisa diproses pada tahun 2026 ini. Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.

Skema itu bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa untuk mengurangi potensi benturan kepentingan.

Rosan menjelaskan, Sovereign Wealth Fund (SWF) di berbagai negara umumnya juga memiliki porsi kepemilikan di bursa efek. Maka dari itu, keterlibatan lembaga investasi di negara lain dinilai sebagai praktik yang lazim dalam pengelolaan bursa modern.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya