Demutualisasi BEI, OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 02 Februari 2026 20:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa setelah regulasi pelaksana terbit, OJK baru akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah dan upaya konkret dalam pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Sebagai informasi, demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa dari yang bersifat keanggotaan (mutual) menjadi berbentuk perseroan, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya