Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa setelah regulasi pelaksana terbit, OJK baru akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah dan upaya konkret dalam pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa dari yang bersifat keanggotaan (mutual) menjadi berbentuk perseroan, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional.
(Feby Novalius)