Gaji direktur OJK: Rp40.000.000–Rp60.000.000/bulan
Fasilitas tambahan: kendaraan dinas, pelatihan luar negeri, bonus tahunan.
Sebagai gambaran, posisi di bawah pimpinan tertinggi seperti Deputi Direktur/Eksekutif Senior berkisar Rp30–50 juta per bulan, bahkan Kepala OJK Provinsi/Daerah bisa mencapai Rp55–75 juta per bulan.
Gaji untuk ketua dan wakil, sebagai pimpinan tertinggi diestimasi lebih tinggi daripada level tersebut.
(Taufik Fajar)