JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Kepolisian yang akan memeriksa adanya indikasi pidana saham gorengan di pasar modal. OJK menegaskan, hingga saat ini belum menerima laporan kepolisian yang berencana memeriksa adanya indikasi pidana saham gorengan di pasar modal.
“Belum (terima laporan), sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),” kata Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.
OJK menghormati langkah kepolisian dengan tetap berharap penyelidikan dilakukan dengan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.