JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia memenuhi ketentuan free float 15% dalam jangka waktu tiga tahun, atau paling lambat pada 2029, sejak aturan baru diterbitkan pada Maret 2026.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan ketentuan pemenuhan free float diterapkan secara bertahap. OJK bersama Bursa Efek Indonesia akan mengelompokkan emiten dalam klaster tahun pertama, kedua, dan ketiga.
"Target pertama akan dilakukan di tahun pertama. Kemudian ada milestone berikutnya di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga, menuju pemenuhan free float minimum 15 persen secara keseluruhan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Hasan menambahkan, pemberlakuan secara bertahap bertujuan memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi, baik penerbitan saham baru, right issue, maupun bentuk aksi korporasi lainnya.
"Sehingga kita perlu memberikan ruang waktu yang cukup. Semua proses ini selain untuk meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, juga tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
OJK juga memberikan opsi bagi emiten untuk menerapkan free float secara bertahap. Jika saat ini batas minimal kepemilikan saham publik 7,5 persen, angka ini dapat ditingkatkan menjadi 10 persen terlebih dahulu sebelum mencapai 15 persen, namun tetap di bawah tenggat waktu 2029.
Kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya telah menyiapkan ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati ketentuan free float minimal 15 persen.
Nyoman menjelaskan tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu, emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap selama tiga, enam, hingga sembilan bulan. Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda untuk mendorong perusahaan segera memenuhi ketentuan.
"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, hingga sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," jelasnya.
Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini bertujuan mendorong perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.
"Dalam periode tertentu kita bisa memberikan suspensi, tapi tujuannya agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," kata Nyoman.
(Feby Novalius)