Cegah Saham Gorengan, BEI Akan Perketat Syarat Perusahaan Melantai di Bursa

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 04 Februari 2026 17:25 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat persyaratan bagi perusahaan yang ingin melantai di pasar modal sebagai upaya meningkatkan kualitas emiten sekaligus mencegah munculnya saham-saham spekulatif atau saham gorengan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pengetatan dilakukan dengan meningkatkan standar seleksi sejak tahap awal pencatatan saham, mulai dari aspek keuangan, tata kelola, hingga prospek pertumbuhan bisnis.

"Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas, pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk ibaratnya kita naikkan kualitas untuk masuk, menjadi calon siswa masuk ke lembaga pendidikan, apa yang kita tingkatnya, financial tes atau persyaratan keuangannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Selain aspek keuangan, BEI juga menaruh perhatian besar pada tata kelola perusahaan (governance), model bisnis, serta peluang pertumbuhan (growth opportunity) emiten. Seluruh aspek tersebut telah dimuat dalam rancangan ketentuan terbaru BEI.

Nyoman menjelaskan, pengetatan ini juga dilakukan melalui restrukturisasi standar pada papan pencatatan. BEI akan menaikkan persyaratan papan akselerasi ke level papan pengembangan, sementara persyaratan papan pengembangan akan ditingkatkan setara dengan papan utama.

"Yang sebelumnya ada papan akselerasi, pengembangan, dan utama, sekarang kita naikkan kelas. Persyaratan finansial papan akselerasi kita naikkan ke tahapan pengembangan, dan pengembangan naik ke papan utama," tambahnya.

Dengan peningkatan standar tersebut, BEI berharap perusahaan yang masuk bursa kedepan benar-benar memiliki skala usaha yang memadai serta kualitas keuangan dan operasional yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

 

"Jadi itu yang kita harapkan nanti, yang masuk memang yang sizeable, dengan kualitas keuangan dan operasionalnya jauh lebih tinggi dari sebelumnya," kata Nyoman.

Dari sisi tata kelola, BEI juga akan mewajibkan jajaran direksi dan dewan komisaris (Board of Directors dan Board of Commissioners) perusahaan yang baru tercatat memiliki sertifikasi atau menempuh pendidikan yang memadai terkait Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Pasar Modal.

Tak hanya itu, BEI juga akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi manajemen perusahaan tercatat. 

Sementara untuk menyusun laporan keuangan (preparer), BEI berencana mewajibkan kepemilikan sertifikasi profesi chartered accountant.

"Saat ini belum ada ketentuan harus punya sertifikasi, kita akan wajibkan memiliki chartered accountancy," lanjut Nyoman.

Dia menegaskan, langkah pengetatan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia serta melindungi investor dari emiten berfundamental lemah yang berpotensi menjadi saham gorengan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya