Purbaya menekankan, Kementerian Keuangan akan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret kasus tersebut. Pendampingan itu, kata dia, diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.
"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," tegas Purbaya.
(Taufik Fajar)