Sinergi lintas kementerian, lembaga, DPR dan BPI Danantara ini menjadi momentum penting kebangkitan industri baja nasional. Akbar Djohan, menegaskan bahwa dukungan konkret negara melalui proteksi perdagangan, penguatan tata niaga, serta keberpihakan pada produksi dalam negeri akan menjadi fondasi Krakatau Steel untuk bangkit lebih kuat.
“Sinergi ini bukan hanya menyelamatkan perusahaan, tetapi memastikan kedaulatan industri baja nasional. Inilah momentum Krakatau Steel Reborn demi ekonomi Indonesia yang mandiri dan berdaya saing global,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa industri baja merupakan tulang punggung pembangunan nasional yang menopang infrastruktur, perumahan, energi, pertahanan, hingga manufaktur.
Menurutnya, tanpa langkah cepat dan tegas, Indonesia berisiko kehilangan industri strategis dan semakin bergantung pada impor. Ia menekankan bahwa penyelamatan industri baja nasional merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap BUMN strategis dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya penguatan ekonomi nasional berbasis Pasal 33 UUD 1945.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan utilisasi industri baja nasional baru mencapai 52,7%, menunjukkan ruang ekspansi yang sangat besar. Kemenperin mendorong proteksi perdagangan, modernisasi teknologi ramah lingkungan, peningkatan investasi hulu, serta hilirisasi baja nasional.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen Kemendag dalam menerapkan instrumen trade remedies melalui BMTP, BMAD, dan Bea Masuk Imbalan guna menahan lonjakan impor tidak sehat.
Plt. Kepala BSN Yustinus Kristianto Widiwardono, mengungkapkan telah ditetapkan 324 SNI sektor baja dan logam, dengan 23 di antaranya diberlakukan wajib. Penguatan SNI diharapkan menjadi instrumen proteksi teknis yang efektif bagi industri dalam negeri.
(Dani Jumadil Akhir)