JAKARTA - Ini Penyebab BPJS PBI dinonaktifkan dan cara mengaktifkannya kembali. Peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) harus mengetahui jika status kepesertaan tiba-tiba tidak aktif saat akses layanan kesehatan.
Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar tepat sasaran. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.
Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran.
Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian dimana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya.
Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.
Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN, meninggal dunia atau terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan. Artinya, masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.
Hal itu diperkuat pada pasal 15 yang menyatakan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan, tidak ditemukan keberadaannya dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah atau peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.
Bagi masyarakat yang masih layak mendapat PBI JK namun kepesertaannya dinonaktifkan, bisa mengaktikannya kembali dengan melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali.
Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Peserta memiliki penyakit kronis atau sedang dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa
Persyaratan untuk aktivasi kembali BPJS PBI:
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
- Membawa Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau Faskes Tingkat 1
- Membawa kartu BPJS Non aktif (jika ada)
Peserta BPJS PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Melalui program BPJS PBI, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap perlindungan kesehatan nasional. Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, hingga rumah sakit rujukan sesuai hak rawat inap kelas 3.
Pemerintah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS PBI, antara lain:
- Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai kelompok prioritas utama.
- Anak-anak terlantar, yang tidak memiliki orang tua atau wali dengan kemampuan ekonomi memadai.
- Lansia yang hidup sendiri, tanpa penghasilan tetap dan tidak memiliki penanggung.
- Penyandang disabilitas, yang tidak memiliki keluarga atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Korban bencana alam atau sosial, yang kehilangan mata pencaharian dan berada dalam kondisi darurat.
Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan. Data penerima PBI diperoleh dari Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus, antara lain:
- Peserta BPJS PBI hanya berhak atas layanan kelas 3 dan tidak dapat naik kelas saat dirawat.
- Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas kelurahan atau desa.
- Peserta BPJS PBI tidak diwajibkan memiliki rekening bank.
- Jika ingin menjadi peserta mandiri, peserta PBI dapat mendaftarkan diri secara pribadi melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS.
(Dani Jumadil Akhir)