JAKARTA — Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang bertanya-tanya, apakah parkiran karyawan di kantor termasuk objek Pajak Parkir. Pertanyaan ini cukup wajar, mengingat hampir setiap perusahaan atau perkantoran menyediakan area parkir khusus bagi para pegawainya.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, masyarakat dapat mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar pengaturan pajak daerah di wilayah DKI Jakarta.
Pajak parkir merupakan salah satu jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini berlaku baik untuk usaha parkir yang menjadi kegiatan utama maupun usaha penunjang, selama parkir tersebut dipungut bayaran.
Dengan kata lain, ada dua unsur utama agar suatu area parkir dikenakan pajak parkir, yaitu:
Pada umumnya, parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan kantor tidak dikenakan pajak parkir, selama fasilitas tersebut tidak dipungut bayaran dan tidak dibuka untuk umum atau bersifat komersial.