Parkiran di Kantor Kena Pajak atau Tidak?

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 07:30 WIB
Ilustrasi parkiran di kantor. (Foto: dok freepik)
Share :

Dalam kondisi ini, area parkir karyawan dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan jasa parkir yang diperjualbelikan. Karena tidak ada transaksi jasa parkir, maka fasilitas tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak parkir.

Kapan Parkiran Kantor Bisa Kena Pajak?

Meski begitu, ada beberapa kondisi yang membuat parkiran di lingkungan perkantoran berpotensi dikenakan Pajak Parkir, antara lain jika:

  • area parkir dibuka untuk umum, tidak hanya bagi karyawan,
  • terdapat tarif parkir, baik dipungut secara langsung maupun tidak langsung, atau
  • pengelolaan parkir dilakukan sebagai bagian dari usaha jasa parkir.

Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, maka area parkir tidak lagi sekadar fasilitas internal, melainkan dapat menjadi objek PBJT atas jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Pahami Aturannya, Kelola Pajak dengan Tepat

Memahami aturan Pajak Parkir menjadi langkah penting agar perusahaan dan masyarakat tidak salah persepsi sekaligus dapat menjalankan kewajiban pajak dengan benar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan yang mudah dipahami. Upaya ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan pajak daerah yang adil, transparan, dan tepat sasaran, demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya