Parkiran di Kantor Kena Pajak atau Tidak?

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 07:30 WIB
Ilustrasi parkiran di kantor. (Foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA  — Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang bertanya-tanya, apakah parkiran karyawan di kantor termasuk objek Pajak Parkir. Pertanyaan ini cukup wajar, mengingat hampir setiap perusahaan atau perkantoran menyediakan area parkir khusus bagi para pegawainya.

Untuk menjawab kebingungan tersebut, masyarakat dapat mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar pengaturan pajak daerah di wilayah DKI Jakarta.

Ini Penjelasan Soal Pajak Parkir

Pajak parkir merupakan salah satu jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini berlaku baik untuk usaha parkir yang menjadi kegiatan utama maupun usaha penunjang, selama parkir tersebut dipungut bayaran.

Dengan kata lain, ada dua unsur utama agar suatu area parkir dikenakan pajak parkir, yaitu:

  • adanya penyelenggaraan tempat parkir, dan
  • terdapat pungutan atau aktivitas komersial dalam layanan parkir tersebut.

Parkiran Karyawan yang Tidak Dikenakan Pajak

Pada umumnya, parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan kantor tidak dikenakan pajak parkir, selama fasilitas tersebut tidak dipungut bayaran dan tidak dibuka untuk umum atau bersifat komersial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya