Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Perlu Tunggu Perpres!

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 17:15 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan. (Foto; Okezone.com/IMG)
Share :

Dalam proses verifikasi tersebut, kata Prasetyo, ditemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Dia membeberkan adanya warga di kategori ekonomi mampu, yakni desil 6 hingga desil 10, yang justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.

Prasetyo mengatakan langkah perbaikan data ini melibatkan lintas kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

“Nah, proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang justru malah harus masuk dalam data itu, itulah yang disinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh Kepala BPS,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya