Segini Gaji Kerja di Singapura, 12 Kali Lipat Dibanding UMR

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2026 07:02 WIB
Banyak TKI memilih bekerja di negara ini sebagai upaya memperbaiki kondisi ekonomi mereka. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Singapura menjadi salah satu tujuan favorit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena menawarkan gaji tinggi, terutama bagi pekerja asing. Banyak TKI memilih bekerja di negara ini sebagai upaya memperbaiki kondisi ekonomi mereka.

Dikutip dari Dealls, Selasa (10/2/2026), Singapura tidak memiliki Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku secara umum seperti di Indonesia. Sebagai gantinya, ada dua sistem utama yang mengatur gaji minimum di Singapura:

Progressive Wage Model (PWM): sistem pengupahan yang mengatur gaji minimum bagi pekerja berpenghasilan rendah di sektor tertentu, seperti kebersihan, keamanan, dan ritel.

Local Qualifying Salary (LQS): batas gaji minimum untuk tenaga lokal. Perusahaan harus membayar tenaga lokal minimal sebesar LQS agar bisa merekrut tenaga kerja asing dengan izin kerja, seperti S Pass atau Employment Pass (EP).

Meskipun tidak ada UMR standar, pemerintah Singapura menetapkan batas gaji minimum bagi tenaga lokal dan tenaga asing sebagai berikut:

Tenaga Lokal (LQS): SGD 1.400 per bulan (sekitar Rp16 juta per bulan)

Tenaga Asing (Employment Pass/EP):

 

Sektor jasa non-keuangan: SGD 5.600 per bulan (sekitar Rp64 juta per bulan)

Sektor jasa keuangan: SGD 6.200 per bulan (sekitar Rp71 juta per bulan)

Jika dibandingkan dengan UMR rata-rata di Indonesia, yang sekitar Rp3.113.359 per bulan, gaji di Singapura bisa 3 hingga 12 kali lipat lebih tinggi, tergantung profesi dan industrinya.

Baca Selengkapnya: Berapa Gaji TKI di Singapura? Segini Kisarannya 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya