JAKARTA – DPR mengesahkan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dalam rapat paripurna hari ini. Taufikurrahman disetujui menjadi anggota BS LPS untuk meneruskan sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pada awal rapat, Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menyampaikan laporan mengenai pemberian pertimbangan atas calon anggota BS LPS tersebut. Hanif mengungkapkan terdapat kekosongan posisi di Badan Supervisi LPS setelah Farid Azhar Nasution mengundurkan diri.
Komisi XI DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 5 Februari 2026. Dari hasil proses itu, nama Taufikurrahman disepakati sebagai calon anggota BS LPS.
Selanjutnya, Saan meminta persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir dalam persidangan. Para anggota secara serentak menyatakan setuju.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, sisa masa jabatan periode 2023–2028, dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota BS LPS pada Kamis (5/2). Hasilnya, Taufikurrahman ditetapkan paling layak mengisi posisi tersebut.
Pertimbangan Komisi XI DPR RI memilih Taufikurrahman merujuk pada integritas, kompetensi, dan rekam jejak profesionalnya.
(Feby Novalius)