JAKARTA - Investor kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta orang berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2026. Hal ini menandakan adopsi aset digital yang semakin meluas dan inklusif di masyarakat.
Transaksi Kripto
Secara akumulatif, OJK membukukan total nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp482,23 triliun di sepanjang 2025.
Tren positif ini berlanjut hingga awal tahun 2026, per Januari, nilai transaksi kripto nasional tercatat sebesar Rp29,24 triliun. Dengan capaian ini bukti atas kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap aset digital.
“Pencapaian 20,19 juta investor ini adalah sinyal kuat bahwa kripto telah diterima sebagai instrumen investasi populer," kata Vice President Indodax Antony Kusuma dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Indodax mencatat total volume transaksi sebesar Rp201 triliun selama tahun 2025, ditambah dengan Rp11,3 triliun pada bulan Januari 2026 dari 9,7 juta total pengguna.
"Likuiditas yang memadai menjadi faktor investor merasa aman bertransaksi, ditambah status perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK yang menjunjung tinggi transparansi," katanya.
Aturan dari OJK
Dia menambahkan, regulasi dari OJK memberikan fondasi kuat untuk menyediakan lingkungan investasi yang aman dan terpercaya. "Kepatuhan pada aturan adalah prioritas kami untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menerapkan publikasi Proof of Reserve (PoR) berbasis on-chain, yang memungkinkan verifikasi cadangan aset secara transparan. Informasi cadangan aset tersebut dapat diakses publik melalui halaman profil Indodax di platform CoinMarketCap.
Berdasarkan pembaruan data per 12 Februari 2026, total nilai aset yang tercatat dalam Proof of Reserve mencapai sekitar Rp9,3 triliun dan dapat diverifikasi secara publik. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga akuntabilitas serta memberikan visibilitas kepada pengguna atas pengelolaan aset
(Dani Jumadil Akhir)