6 Fakta RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK, Anggaran Tak Berkurang

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2026 09:07 WIB
6 Fakta RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK, Anggaran Tak Berkurang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rumah sakit (RS) dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.

Sementara, pemerintah dan DPR menyepakati untuk menyelesaikan masalah penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JKN dalam tiga bulan.

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat bersama sejumlah menteri membahas isu penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI di Gedung DPR, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta RS dilarang tolak pasien BPJS PBI-JK, Jakarta, Sabtu (14/2/2026):

1. RS Dilarang Tolak Pasien

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).

Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya