Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai dan Tiffany & Co Mencuat, Purbaya: Usut Tuntas!

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 15 Februari 2026 12:15 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Operasi ini difokuskan pada pengecekan barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang disinyalir belum dilaporkan secara resmi.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan audit mendalam untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kami melakukan operasi terkait barang bernilai tinggi yang diduga belum diberitahukan dalam dokumen impor,” ujar Siswo dalam keterangan resminya.

Siswo menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan keakuratan data administratif antara apa yang dipajang di gerai dengan apa yang dilaporkan ke negara.

“Kami melakukan pengumpulan dan pencocokan data barang di store dengan dokumen yang telah dilaporkan saat pemasukan barang ke Indonesia,” jelasnya.

Apabila hasil penelitian membuktikan adanya barang yang tidak terdaftar, Tiffany & Co terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sanksi administrasi tersebut berupa denda mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari nilai kekurangan pembayaran pajak atau bea masuk.

Siswo menyatakan bahwa seluruh barang mewah di dalam brankas telah disegel dan pihak manajemen diwajibkan memberikan klarifikasi. 

Dia juga tidak menutup kemungkinan operasi serupa akan menyasar merek perhiasan mewah lainnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya