Mulai 13 Maret, Truk dan Angkutan Barang Dibatasi Selama 16 Hari

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 17 Februari 2026 12:05 WIB
Pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran mulai 13–29 Maret 2026. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah akan terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

"Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak," terang Menhub.

Lebih lanjut, Menhub Dudy mengungkapkan, Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari untuk memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang agar dapat menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.

Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum 13 Maret 2026. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya