Mulai 13 Maret, Truk dan Angkutan Barang Dibatasi Selama 16 Hari

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 17 Februari 2026 12:05 WIB
Pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran mulai 13–29 Maret 2026. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran mulai 13–29 Maret 2026. Pembatasan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek keselamatan berkendara selama penyelenggaraan arus mudik Lebaran.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebut keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah. Hal ini diimplementasikan melalui diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

"Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri," ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Menhub Dudy menjelaskan, alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menyebut, tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak melebihi muatan dan dimensi," jelasnya.

Menhub Dudy juga menyatakan, setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

 

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah akan terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

"Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak," terang Menhub.

Lebih lanjut, Menhub Dudy mengungkapkan, Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari untuk memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang agar dapat menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.

Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum 13 Maret 2026. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya