Sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha, kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan.
Dengan demikian, mengacu pada peraturan yang ada, pembayaran THR 2026 paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
(Dani Jumadil Akhir)