Ke depan, kata dia, Satgas tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menjual pangan di atas harga sesuai aturan pemerintah. Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, Satgas bakal mencabut izin usahanya.
"Namun tidak berhenti di situ, kami pun melakukan upaya represif. Upaya represif ini bagi para pedagang yang melakukan penimbunan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan Pangan," ucapnya.
(Feby Novalius)