JAKARTA - Segini besaran THR Guru PNS dan PPPK yang cair awal Ramadhan 2026. Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026.
Lantas kapan THR cair 2026? Berikut rangkuman Okezone, Kamis (19/2/2026).
Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa THR Aparatur Sipil Negara(ASN) 2026 berpeluang dicairkan pada fase awal bulan puasa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membayar THR PNS 2026, termasuk bagi PPPK, TNI, dan Polri.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, THR guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Apabila mengikuti pola ini, THR guru bisa cair pada tanggal 11–15 Maret 2026.
Akan tetapi dengan pernyataan Menkeu, peluang kapan THR cair 2026 bisa lebih maju dari pola biasanya, yakni di awal bulan puasa.
Guru bisa tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.
Besaran THR, bisa mengikuti kebijakan dua tahun terakhir yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja (tukin)
Pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim pada 2024 dan 2025.
ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah.
(Taufik Fajar)