OJK Bakal Tampilkan Identitas Pemegang Saham Jumbo

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 20 Februari 2026 20:29 WIB
OJK Bakal Tampilkan Identitas Pemegang Saham Jumbo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa publikasi daftar pemegang saham dengan konsentrasi kepemilikan besar di perusahaan terbuka. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi pasar sekaligus memberi sinyal informasi tambahan bagi investor, khususnya investor ritel.

Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan regulator saat ini sedang menggodok mekanisme high shareholder concentration list. Daftar tersebut akan menunjukkan saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas terbatas di pasar.

"Kemudian terkait dengan high shareholder concentration list ini juga saat ini sedang kita lakukan, ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Menurut Friderica, kebijakan ini terinspirasi praktik di sejumlah negara lain yang lebih dulu menerapkan sistem serupa sebagai bagian dari keterbukaan informasi.  Ini merupakan sinyal informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas," sambungnya. 

Ia menambahkan, keberadaan daftar tersebut diharapkan membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan begitu, investor dapat mengantisipasi potensi risiko seperti volatilitas harga akibat pergerakan pemegang saham besar atau keterbatasan transaksi di pasar sekunder.

OJK menilai transparansi struktur kepemilikan merupakan salah satu elemen penting dalam perlindungan investor ritel. Informasi mengenai apakah suatu saham sangat terkonsentrasi kepemilikannya dinilai dapat menjadi pertimbangan tambahan selain analisis fundamental dan teknikal yang selama ini digunakan pelaku pasar.

 

"Jadi ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan semakin melindungi investor retail seperti itu untuk keterbukaan informasi terkait apakah saham itu highly concentrated atau likuiditas yang terbatas di pasar modal," sambungnya. 

Regulator menegaskan, kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Namun OJK memastikan penerapannya akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi emiten di Indonesia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya