OJK resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, OJK mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank tersebut:
- Seluruh kantor PT BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan
- Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
OJK Cirebon, Jawa Barat secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Keputusan ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang menempuh proses likuidasi.
OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
(Dani Jumadil Akhir)