Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061, RI Dapat Investasi  Rp337 Triliun

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 20 Februari 2026 13:08 WIB
Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061, RI Dapat Investasi  Rp337 Triliun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperkuat kemitraan strategis di sektor mineral kritis dengan raksasa tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX). Langkah ini ditandai dengan kesepakatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai bagian dari kerangka perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS.

Perpanjangan IUPK tersebut berlaku untuk periode 2041 hingga 2061 atau selama 20 tahun. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kelanjutan operasional tambang pasca-berakhirnya izin sebelumnya pada 2041.

Freeport Komitmen Investasi

CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani mengatakan, komitmen ini telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan di sela-sela kegiatan Business Summit di Washington DC.

"Ada satu tambahan memang kemarin juga sudah sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami," ucap Rosan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).

Melalui MoU tersebut, Freeport-McMoRan berkomitmen untuk mengucurkan investasi tambahan yang sangat signifikan di Indonesia. 

Nilai investasi tersebut direncanakan mencapai USD20 miliar atau setara dengan Rp337,76 triliun (asumsi kurs Rp16.888 per dolar AS) untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya