JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani kerja sama perdagangan Agreement of Reciprocal Trade (ART) dengan tajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam perjanjian kedua negara sepakat menghapus tarif bea masuk atau menetapkan tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia yang diekspor ke AS, yang mana ini memungkinkan ribuan komoditas nasional kini dapat masuk ke pasar AS tanpa dikenakan bea masuk, setelah sebelumnya terancam tarif resiprokal sebesar 19%.
"Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%. Dan khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif 0% dengan mekanisme Tariff Rate Quota atau TRQ," ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan dampak besar terhadap sektor padat karya, khususnya industri tekstil dan apparel yang menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja. Jika dihitung bersama keluarga pekerja, kebijakan ini berpotensi berdampak pada sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga disebut Airlangga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, terutama komoditas pertanian seperti gandum (wheat) dan kedelai (soy bean). Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat.
"Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang yang diproduksi dari soy bean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat," lanjutnya.
Perjanjian ART akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara. Di Indonesia, proses tersebut mencakup konsultasi dengan DPR, sementara di Amerika Serikat akan mengikuti mekanisme internal yang berlaku. Dalam kesepakatan itu juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat melakukan perubahan perjanjian berdasarkan kesepakatan tertulis.
"Di dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis. Dan juga ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, dengan tadi dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk," jelas Airlangga.
(Dani Jumadil Akhir)