Lebih lanjut, Haryo mengungkap bahwa kebijakan ini juga bukan berarti Indonesia diwajibkan mengimpor jagung dari AS setiap tahun dalam jumlah tetap. Akses impor diberikan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan industri, terutama untuk memastikan kesinambungan pasokan bahan baku.
"Ketentuan ini penting untuk Indonesia dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri Mamin yang memiliki kontribusi 7,13% terhadap PDB Nasional, menyumbang 21% dari total ekspor industri non-migas (atau senilai USD48 miliar), dan menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025," sebut Haryo
(Feby Novalius)