Bukan Thrifting, Ini Produk AS yang Diimpor RI untuk Industri Tekstil

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 08:05 WIB
Pemerintah menegaskan kebijakan yang diatur merupakan impor bahan baku untuk industri tekstil daur ulang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan yang diatur merupakan impor bahan baku untuk industri tekstil daur ulang, bukan pakaian bekas siap pakai yang dijual kembali ke pasar (thrifting).

Yang diatur dalam kebijakan tersebut adalah impor shredded worn clothing (SWC). SWC merupakan pakaian bekas yang telah dihancurkan sehingga tidak lagi berbentuk utuh dan tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian layak pakai.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan SWC diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produksi benang daur ulang. Dengan demikian, kebijakan tersebut berbeda secara substansi maupun regulasi dengan larangan impor pakaian bekas siap pakai yang selama ini berlaku.

Menurut Haryo, pemerintah juga telah memastikan seluruh impor SWC akan langsung diserap industri dalam negeri sebagai bahan baku produksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran produk ke pasar sebagai pakaian bekas.

"Pemerintah telah memastikan sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," tandasnya.

Baca Selengkapnya: Tidak Ada Impor Pakaian Bekas AS ke Indonesia, Ini Penjelasannya

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya