JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan pasangan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan ini merupakan buntut dari tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara serta adanya kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.
Hal ini disampaikan Purbaya merespons pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang menyebut "cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan”. Sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan.
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen, dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Terkait sanksi finansial, fokus utama tertuju pada Arya Iwantoro yang teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022.
Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia, namun kenyataannya ia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya saat ditanya mengenai pengembalian dana tersebut.