JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha barang mewah yang nekat memasukkan produk ke Indonesia secara ilegal. Hal ini menanggapi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang baru-benar ini menyegel tiga gerai perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co, di Jakarta.
Purbaya menggunakan istilah analogi "Spanyol" atau "separo nyolong" untuk menggambarkan modus operandi dimana pengusaha diduga hanya melaporkan sebagian kecil barang impornya, sementara sisanya masuk tanpa membayar pajak dan bea masuk yang semestinya.
"Ya barangnya Spanyol lah, separo nyolong. Artinya ada yang 100 persen Bea Cukai masuk, ada yang 50, ada yang 25, nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).
Purbaya mengaku geram dengan perilaku pengusaha yang secara terang-terangan menjajakan barang yang belum melunasi kewajiban kepabeanannya di lokasi-lokasi bergengsi. Baginya, tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap otoritas pemerintah.
"Jadi gini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu udah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Kan saya seperti menghina pemerintah. Kalau udah nyolong jualnya gelap-gelap aja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya," tegas Menkeu.
Langkah penyegelan ini, menurut Purbaya, merupakan bagian dari komitmen kementeriannya untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang-barang ilegal (secure domestic market). Ia memastikan operasi serupa akan terus berlanjut di masa mendatang.
Sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026), Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan operasi penindakan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi pada barang impor bernilai tinggi (high value goods).
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa tidak semua barang yang dipajang di gerai tersebut tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.
Saat ini, pihak Bea Cukai tengah melakukan audit mendalam dengan mencocokkan stok barang di brankas toko dengan data laporan impor. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi yang sangat berat.
Untuk sanksi denda maksimal hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor yang kurang bayar dan tindak lanjut dengan perluasan pemeriksaan ke gerai perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta.
Pemerintah menghimbau seluruh manajemen pemilik usaha barang mewah untuk memberikan penjelasan rinci dan segera melunasi pungutan negara jika terdapat ketidaksesuaian data. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil bagi para pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak.
(Taufik Fajar)