Purbaya soal Segel Toko Emas: 'Barang Spanyol' Alias Separo Nyolong

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 14:32 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa tidak semua barang yang dipajang di gerai tersebut tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.

Saat ini, pihak Bea Cukai tengah melakukan audit mendalam dengan mencocokkan stok barang di brankas toko dengan data laporan impor. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi yang sangat berat.

Untuk sanksi denda maksimal hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor yang kurang bayar dan tindak lanjut dengan perluasan pemeriksaan ke gerai perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta.

Pemerintah menghimbau seluruh manajemen pemilik usaha barang mewah untuk memberikan penjelasan rinci dan segera melunasi pungutan negara jika terdapat ketidaksesuaian data. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil bagi para pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya