JAKARTA - Pembagian THR paling lambat kapan? Ini batas waktunya. Jelang Lebaran 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN, TNI-Polri sebesar Rp55 triliun. Anggaran THR ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan pencairan THR ASN, TNI-Polri 2026 dalam waktu dekat usai pulang dari kunjungan kerja luar negeri. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“(THR ASN) sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin beliau akan umumkan. Saya tidak tahu, masih diproses. Tapi dana-dana sudah siap,” kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta orang, yang terdiri dari ASN Pusat dan Daerah, anggota TNI/Polri, serta pensiunan dan penerima pensiun.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp55 triliun,” kata Purbaya.
Untuk jadwal pencairan THR ASN, Purbaya pernah bilang akan dicairkan pada awal Ramadhan. Namun, biasanya THR ASN dicairkan 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran.
Jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka batas pembagian THR ASN dengan perkiraan pada 2 Maret hingga 9 Maret 2026.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.
Sementara, batas waktu pembagian THR untuk swasta telah diatur. Berdasarkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.
Pembayaran dilakukan sesuai hari keagamaan masing-masing dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh.
Sesuai aturan, pembayaran THR kepada karyawan swasta paling lambat sebelum H-7 Lebaran. Jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 dengan perkiraan pada 12 Maret atau 13 Maret 2026.
Sedangkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.
(Dani Jumadil Akhir)