JAKARTA - Ibu kota selalu riuh dengan beragam pertunjukan seni, konser musik, hingga festival budaya. Kegiatan ini pun menimbulkan tanya: apakah semua pertunjukan seni dan hiburan otomatis kena pajak? Jawabannya, tidak selalu.
Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak seluruh kegiatan seni dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Artinya, ada batasan yang jelas mengenai kegiatan seperti apa yang dikenakan pajak dan mana yang tidak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, pada dasarnya, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan pada kegiatan hiburan yang bersifat komersial. “Maksudnya, acara tersebut diselenggarakan untuk memperoleh keuntungan dan memungut bayaran dari penonton atau pengunjung,” ujarnya.
Morris memberikan contoh PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti konser berbayar, pertunjukan musik dengan tiket masuk, atau berbagai fasilitas hiburan yang memang dijalankan sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut, pajak menjadi kewajiban yang melekat karena ada unsur transaksi ekonomi di dalamnya.
“Namun, perlu dipahami bahwa bentuk kegiatannya saja tidak cukup untuk menentukan apakah suatu acara kena pajak atau tidak. Faktor penentunya ada pada satu hal penting: ada atau tidaknya pungutan bayaran,” katanya.
Morris menyebut, dalam Pasal 49 ayat (2) regulasi tersebut ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Artinya, selama tidak ada tiket masuk, tidak ada pungutan biaya, dan tidak ada unsur komersial, maka kegiatan tersebut bukan objek pajak hiburan.
“Ini menjadi kabar baik bagi komunitas seni, pegiat budaya, hingga penyelenggara acara sosial yang kerap menggelar kegiatan terbuka untuk masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ruang agar kreativitas dan pelestarian budaya tetap tumbuh tanpa terbebani kewajiban pajak yang tidak semestinya,” tuturnya.
Beberapa kegiatan yang termasuk dalam kategori tidak dikenakan pajak hiburan antara lain:
Selama kegiatan tersebut tidak memiliki unsur komersial, maka tidak termasuk dalam cakupan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan dukungan terhadap kegiatan sosial serta budaya. Pajak dipungut secara adil dan tepat sasaran, yakni pada kegiatan usaha yang memang menghasilkan keuntungan.
Adanya aturan yang jelas tentu memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara acara. Mereka dapat merencanakan kegiatan dengan lebih tenang karena sudah memahami sejak awal apakah acara tersebut termasuk objek pajak atau tidak.
Jika kegiatan bersifat komersial dan memungut bayaran, maka kewajiban perpajakan harus dipenuhi sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika kegiatan murni sosial atau budaya tanpa pungutan biaya, maka tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak hiburan.
Kepastian ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan dan supaya pengelolaan pajak daerah berjalan transparan serta akuntabel.
Melalui berbagai sosialisasi dan edukasi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan literasi pajak daerah di tengah masyarakat. Pemahaman yang baik akan membantu pelaku usaha, komunitas, maupun warga umum dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat.
Pada akhirnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta — mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga berbagai program sosial. Karena itu, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan kota.
(Agustina Wulandari )