Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan karyawan swasta bisa menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak.
Syaratnya, perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dengan menggunakan skema penghitungan gross up.
Gross up pajak yaitu metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan potongan pajak karyawan. Dengan demikian, gaji bersih (take home pay) dan THR yang diterima karyawan tetap utuh.
"Kamu bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang," tulis unggahan di Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (6/3/2026).
Berikut perhitungannya:
PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan
- Penghasilan: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan: Rp 0
- Penghasilan bruto: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 (berdasarkan tabel TER): Rp 900 ribu
= Penghasilan neto/take home pay: Rp 14,1 juta
PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
- Penghasilan: Rp 15 juta
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan: Rp 1.129.032
- Penghasilan bruto: Rp 16.129.032
- PPh Pasal 21 (berdasarkan tabel TER): Rp 1.129.032
= Penghasilan neto/take home pay: Rp 15 juta
(Taufik Fajar)