Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, yang lebih besar dari perhitungan proporsional di atas, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan tersebut.
THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pembayaran THR Keagamaan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
(Feby Novalius)