3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
5. Upah selama WFA diberikan sesuai upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai kesepakatan yang berlaku.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Baca Selengkapnya: Apakah Tanggal 16–17 Maret 2026 Libur dan Cuti Bersama?
(Feby Novalius)