JAKARTA – Apakah Tanggal 16-17 Maret 2026 libur dan cuti bersama? Jawabannya tidak.
Pemerintah menetapkan libur nasional pada 19 Maret 2026 untuk Hari Raya Nyepi dan cuti bersama pada 18 Maret 2026. Jadi, tanggal 16–17 Maret bukan hari libur maupun cuti bersama.
Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk mulai memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16 dan 17 Maret 2026 sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik 2026.
“Kami mengimbau gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong seluruh perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Selain periode sebelum Lebaran, pemerintah juga menekankan pentingnya fleksibilitas kerja pada arus balik. Menaker berharap perusahaan memberikan kelonggaran kerja jarak jauh pada akhir Maret untuk menghindari kemacetan dan penumpukan penumpang.