4 Fakta WFA PNS dan Swasta Dimulai Hari Ini 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Tetap Kerja!

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 16 Maret 2026 07:07 WIB
4 Fakta WFA PNS dan Swasta Dimulai Hari Ini 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Tetap Kerja! (Foto: ATR/BPN)
Share :

JAKARTA - Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dimulai hari ini, Senin 16 Maret 2026 jelang Lebaran 2026. WFA saat Lebaran 2026 bagi ASN termasuk PNS dan pekerja swasta tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga ASN dan PNS tetap bekerja sesuai tugasnya. Pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, hanya saja diperbolehkan bekerja dari tempat selain kantor, seperti rumah atau kampung halaman.

Pemerintah menetapkan WFA pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026 dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Berikut ini Okezone rangkum WFA PNS dan swasta dimulai hari ini 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Jakarta, Senin (16/3/2026).

1. Aturan WFA bagi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

2. Instansi Pemerintah Diminta Atur Pegawai

Lebih lanjut, Menteri PANRB meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri (Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026).

“Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” ditegaskan dalam SE.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya