Prabowo Singgung Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR, Berapa Besarannya?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 07:56 WIB
Prabowo Singgung Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR, Berapa Besarannya? (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengkaji langkah-langkah penghematan imbas perang AS-Israel vs Iran yang kian memanas. Hal ini untuk menjaga APBN agar tidak jebol. Menurut Prabowo, sejumlah negara telah melakukan kebijakan penghematan. Salah satunya adalah negara Pakistan yang memotong gaji menteri hingga anggota DPR.

"Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan atau kelompok yang paling lemah,” kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Selain kebijakan tersebut, Pemerintah Pakistan memangkas jatah BBM bagi seluruh kementerian dan mewajibkan agar 60 persen kendaraan dinas tidak digunakan setiap hari. Pakistan juga menghentikan sementara berbagai belanja negara seperti pembelian pendingin ruangan (AC), kendaraan hingga mebel di lembaga pemerintahan.

“Mereka menghentikan semua belanja AC, belanja kendaraan, belanja mebel, dari semua lembaga pemerintahan untuk waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Langkah penghematan lainnya meliputi pengurangan kunjungan kerja, pembatasan penggunaan anggaran negara untuk kegiatan seremonial, serta penerapan pembelajaran daring di perguruan tinggi.

Meski demikian, Prabowo menegaskan berbagai kebijakan tersebut baru sebatas contoh yang bisa dikaji atau dipelajari oleh pemerintah Indonesia sebelum memutuskan langkah yang akan diterapkan di dalam negeri.

“Saya kira kita harus mengupayakan bahwa kita melakukan penghematan, saya percaya 2-3 tahun kita akan sangat kuat tapi kita harus hemat konsumsi. Dengan demikian kita berharap kita akan selalu menjaga bahwa defisit kita tidak tambah. Bahkan cita-cita saya kalau bisa kita tidak punya defisit,” ujarnya.

Lalu berapa gaji anggota menteri dan anggota DPR di Indonesia saat ini? Berikut datanya:

 

Gaji Menteri

Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Selain gaji pokok, ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total Gaji & Tunjangan: Total penghasilan tetap menteri adalah sekitar Rp18.648.000 per bulan

Tak hanya itu, seorang menteri juga berhak atas berbagai fasilitas negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas. Ada pula dana operasional menteri yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji pokok dan tunjangan. Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Gaji Anggota DPR

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp65.595.730
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya