Transparan dan Tepat Sasaran, Pajak Rokok Topang Pembiayaan Kesehatan Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 18 Maret 2026 11:20 WIB
Ilustrasi pembiayaan kesehatan dari pajak rokok. (Foto: dok Freepik)
Share :

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu berupaya mensejahterakan warganya di berbagai sektor, salah satunya memprioritaskan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Fasilitas kesehatan yang memadai mulai melengkapi setiap Puskesmas hingga rumah sakit umum daerah yang dampaknya terasa bagi masyarakat Jakarta.

Di balik upaya tersebut, terdapat peran penting Pajak Rokok sebagai salah satu sumber pendanaan yang dialokasikan untuk mendukung sektor kesehatan. Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Mekanisme ini telah terintegrasi dalam sistem pemungutan yang berjalan secara nasional. Selanjutnya, penerimaan Pajak Rokok disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi dan didistribusikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Skema tersebut memastikan alokasi dana berlangsung transparan serta memberikan dukungan nyata bagi pembiayaan layanan publik di daerah, termasuk sektor kesehatan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Minimal 50 Persen untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, sesuai ketentuan, paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun memiliki arah penggunaan yang jelas dan terukur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya