Memiliki nomor rekening bank aktif untuk keperluan klaim
Memiliki akun aktif sebagai driver di aplikasi Gojek atau Grab (sebagai bukti pekerjaan)
Memiliki nomor ponsel aktif untuk verifikasi OTP
Memiliki alamat email aktif driver perlu menyiapkan estimasi penghasilan per bulan yang akan dijadikan dasar perhitungan iuran.
Tidak perlu khawatir karena tidak ada batas minimum penghasilan yang dipersyaratkan untuk pendaftaran BPU per 2026.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Daftar via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu “Daftarkan Saya” lalu pilih “Pekerja BPU”
Isi formulir pendaftaran secara online dengan data yang valid
Unggah dokumen persyaratan yang diminta
Bayar iuran pertama sesuai instruksi yang muncul di layar
Cetak atau simpan bukti kepesertaan secara digital
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang
Bagi driver yang kurang familiar dengan teknologi, pendaftaran secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat juga masih tersedia.
Berikut prosedurnya:
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat pada hari kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.30 WIB)
Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran peserta baru BPU
Serahkan fotokopi KTP dan KK kepada petugas
Isi formulir pendaftaran yang petugas sediakan
Bayar iuran pertama di kasir yang tersedia
Terima kartu kepesertaan atau bukti registrasi
(Taufik Fajar)