Dari sisi risiko, OJK memastikan bahwa perbankan nasional menerapkan manajemen risiko yang sangat hati-hati (prudent). Rasio kredit bermasalah (NPL) secara industri terjaga di angka 2,14 persen, sementara untuk bank-bank besar berada di kisaran 1 hingga 3 persen dengan cadangan yang memadai.
Likuiditas perbankan juga dilaporkan berada pada level ample (melimpah), dengan rasio AL/NCD sebesar 121,23 persen dan LCR sebesar 197,92 persen, nilai yang berada jauh di atas ambang batas (threshold) yang ditentukan.
Dian menegaskan bahwa revisi outlook ini bersifat sementara (reversible) dan tidak akan mengganggu kemampuan bank dalam mengakses pendanaan. Struktur pendanaan bank di Indonesia saat ini masih sangat didominasi oleh DPK domestik, sehingga ketergantungan terhadap pendanaan internasional relatif terbatas.
”OJK bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), akan terus mengawal serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi kebijakan dan penguatan pengawasan, agar ketahanan sektor perbankan senantiasa tetap terjaga dalam menghadapi dinamika dan pertumbuhan perekonomian,” tegas Dian.
(Dani Jumadil Akhir)